TUGAS POKOK


TUGAS POKOK KARANG TARUNA

Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
  2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.


Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
  1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
  2. Perencanaan program;
  3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
  4. Pelaksanaan program;
  5. Pemantauan dan evaluasi;
  6. Pencatatan dan pelaporan.

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
  1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
    1. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
    2. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
    3. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
    4. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
    5. Pelaksanaannya bagaimana;
    6. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
  2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.

Program Kerja Karang Taruna
I.                   Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A.    Pendidikan
1.      Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.      Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3.      Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B.     Pelatihan Dan Penyuluhan
1.      Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.      Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum
3.      Menyelenggarakan privat, les dan bimble
4.      Mengadakan seminar pendidikan

II.                Bidang Kerohanian
1.      Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2.      Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3.      Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4.      Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
5.      Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan

III.             Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A.    Olahraga
1.      Pembentukan Club Olahraga :
·         Sepak Bola
·         Volly Ball
·         Bulu Tangkis
·         Tennis Meja
·         Dll
2.      Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
3.      Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4.      Meng”Olah Raga”kan masyarakat, memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga
5.      Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
6.      Mengadakan latihan Olah Raga rutin
B.     Seni
1.      Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2.      Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3.      Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara
4.      Mengaktifkan Sanggar Adat


IV.             Bidang Lingkungan Hidup
1.      Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2.      Mengadakan perlombaan kebersihan
3.      Melaksanakan penghijauan
4.      Membuat tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5.      Penarikan swadaya masyarakat desa tidak rutin
6.      Membuat tempat pembayaran listrik dan PDAM masyarakat

V.                Bidang Hubungan Masyarakat
1.      Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
2.      Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
3.      Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa

0 komentar: